SUMPAH POCONG

Pengertian Sumpah Pocong
Pengertian Sumpah dapat dilihat dari dua segi yaitu : Dari segi bahasa, Sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yamin berarti adalah tangan kanan, karena waktu sumpah diikuti/sambil mengangkat tangannya. Dari segi istilah Sumpah itu adalah menguatkan suatu perkara (mentahkiq) dengan cara menyebut salah satu sifat-sifat Allah, seperti Demi zat yang maha kuasa.
Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah. Jadi, Sumpah Pocong adalah supah yang mana pihak yang disumpah ditidurkan (ada juga yangsambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap terbuka. (Mujtaba, 2007 : 52). Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.
Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong
Banyak dikalangan para ahli yang berbeda pendapat dalam mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dapat dilihat dari beberapa sebab antara lain :
1. Akibat adanya santet, tenung, sihir, nujum, kejadian ini bukan hanya jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabipun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di jawa timur.
2. Akibat main hakim sendiri, karena dikhawatirkan terjadi persengketaan dari kedua pihal yang akhirnya mengakibatkan main hakim sendiri, diadakanlah upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
3. Landasan hukum negera tentang santet tidak dapat memecahkan suatu masalah / meredamkan masalah karena revisi hukum apapun tidak dapat menyelesaikan kasus santet yang unik ini, artinya pemecahan baru sampai tahap hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sebagai suatu permufakatan jahat, belum benar-benar menyentuh inti persoalan santet, yaitu hubungan antara penyentet dengan orang yang disantat.
4. Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan budaya, sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.
Hukum Sumpah Pocong menurut Islam
Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu :
1. Sengaja bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
2. bersumpah atas sesuatu yang akan datang dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset.
3. bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
4. Melanggar sumpahnya yaitu dengan melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya
Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggarnya maka harus membayar tebusan sebagai berikut :
1. Memerdekakan budak
2. Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
3. Puasa 3 hari (kalau kedua diatas tidak dapat ditemukan )
Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah: ” Dan peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh “.
Dengan demikian, maka pelaksanaan sumpah pocong pada hakikatnya dapat diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat yaitu sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya. (Mujtaba, 2007 : 54).
Secara singkat, sumpah dengan sistem pocong (sumpah pocong) dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang dibenarkan oleh fiqih islam.
DAFTAR PUSTAKA
________. Jawahirul Bukhori. Ha. 373
Imam Taqiyyudin Al-Husairi. Kifayatul Akhyar. Jilid 2 Hal. 242 bab Sumpah dan Nadzar
________.Tafsir Al-’Usyr Al-Akhir. Jus 28, 29, 30 tahun 1427 H
Mujtada, Saifuddin. Al Masailul Fiqhiyah. Rausyan Fikr: Jombang. 2007

0 Tanggapan:

Posting Komentar

Mohon Di Isi