MENDEFINISIKAN KEMBALI JIHAD



1. Jihad: Makna bahasa. 
Secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thâqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). Dari kata juhd juga dibentuk kata mujâhadah. Karena itu, secara bahasa jihâd/mujâhadah bermakna: 
1. Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) 
2. Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).  
Di dalam al-Quran jihad dalam makna bahasa ini terdapat, antara lain, dalam ayat-ayat berikut: 

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا 
Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (QS al-Ankabut [29]: 69).

فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا 
Berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran, dengan jihad yang besar. (QS al-Furqan [25]: 52).

Rasulullah saw. juga bersabda:

«أَفْضَلُ اْلجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ» 
Jihad yang paling utama adalah ucapan yang haq di hadapan penguasa yang lalim. (HR at-Tirmidzi).

«الْحَجُّ جِهَادُ كُلِّ ضَعِيفٍ» 
Ibadah haji merupakan jihad bagi mereka yang lemah. (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Aisyah ra. pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi para wanita?” Beliau bersabda:

«نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ» 
Ya, yaitu jihad yang tidak ada perang di dalamnya, yakni ibadah haji dan umrah. (HR Ibn Majah).

Rasul saw. juga pernah bersabda:

«الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ» 
Yang bernama mujahid adalah mereka yang memerangi dirinya. (HR at-Tirmidzi).

Nash-nash di atas dan yang semisal, di dalamnya terdapat kata jihad dalam pengertian bahasa (lughawi). Makna bahasa yang terdapat di dalamnya adalah mujâhadah (perang) terhadap hawa nafsu, setan, dan kefasikan; keberanian menegur keras para penguasa dengan cara menyerunya dan melarangnya; serta kesungguhan dalam mengerahkan segenap kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban atau dalam menjaga taklif-taklif (beban) syariah.

2. Jihad: Makna syar‘i.

Adapun dalam pengertian syar‘î (syariat), para ulama dan ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai:

1. Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.

2. Upaya mengerahkan segenap jerih payah dalam memerangi kaum kafir.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara syar‘i, jihad dimaknai dengan al-qitâl (perang), yakni perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Bahkan itulah yang disebut dengan jihad yang sebenarnya. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153).

Jihad (Perang) dalam Nash yang Shârih (Tegas) dan Ghayr Sharih (Samar)

1. Jihad dalam nash shârih (tegas).

Di dalam nash al-Quran maupun as-Sunnah jihad sering ditunjukkan secara tegas (shârih), dengan langsung menggunakan kata al-qitâl (perang). Allah SWT, antara lain, berfirman:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ 
Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS at-Taubah [9]: 29).

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ 
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah. (QS al-Anfal [8]: 39).

Rasul saw. juga pernah bersabda:

«مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ» 
Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah. (HR al-Bukhari).

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ» 
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Lâ Ilâha illa Allâh Muhammad Rasûlullâh (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). (HR al-Bukhari dan Muslim).

2. Jihad (perang) dalam nash ghayr shârih (samar).

Jihad dalam makna al-qitâl (perang) ini juga sering ditunjukkan dalam makna yang samar (ghayr shârih), yang lebih banyak ditunjukkan oleh adanya indikasi (qarînah) yang menunjukkan pada makna al-qitâl (perang) dimaksud. Allah SWT, antara lain, berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ 
Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. (QS al-Baqarah [2]: 218).


إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ.... 
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah…. (QS al-Anfal [8]: 72).

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ 
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS at-Taubah [9]: 73).

Meskipun nash-nash di atas dan yang serupa dengannya dalam bentuk yang samar, semua nash tersebut memiliki qarînah (indikasi) yang menunjukkan pada makna jihad secara syar‘i, yakni al-qitâl (perang). Frasa dalam ayat-ayat di atas seperti fî sabîlillâh (di jalan Allah), jâhadû wa hâjarû (berjihad dan berhijrah), waghluzh 'alayhim (bersikap keraslah terhadap mereka [orang-orang kafir]), bi amwâlihim wa anfusihim (dengan harta-harta dan jiwa-jiwa mereka), semua itu merupakan indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa kata jihad di dalam ayat-ayat tersebut adalah jihad secara syar‘i, yakni memerangi kaum kafir.

Demikian pula halnya dengan sabda-sabda Rasulullah saw. Rasul saw., misalnya, bersabda:

«وَاْلجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِىَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَتِى الدَّجَّالَ» 
Jihad itu tetap berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal. (HR Ibn Manshur al-Khurasani, Kitâb as-Sunan, II/176).

«الْجِهَادُ مَاضٍ مَعَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ» 
Jihad itu tetap berlangsung baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir. (HR al-Bukhari).

Dalam hadis di atas, frasa hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal, misalnya, merupakan qarînah bahwa yang dimaksud dengan jihad di sini adalah makna syar‘i, yakni memerangi orang-orang kafir. Begitu juga frasa baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir; merupakan qarînah bahwa jihad dalam hadis di atas bermakna perang, seperti pada nash sebelumnya.

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl. I/12). Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa' 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

Jihad Defensif dan Jihad Ofensif

Dengan menganalisis nash-nash al-Quran maupun as-Sunnah, jihad dalam pengertian perang (al-qitâl) terdiri dari dua macam: (1) Jihad defensif (difâ‘i); (2) Jihad ofensif (hujûmi).

Pertama: jihad defensif, yakni perang untuk mempertahankan/membela diri. Jihad ini dilakukan manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim. (Lihat, antara lain: QS al-Baqarah 190).

Jihad defensif ini juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. (Lihat, antara lain: QS al-Anfal [8]: 72).

Kedua: Jihad ofensif, yakni memulai perang. Jihad ini dilakukan manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran, non-fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya. Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka menghilangkan halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi tegaknya kalimat-kalimat Allah. Dengan jihad ofensif itulah Islam tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam). Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ 
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah. (QS al-Anfal [8]: 39).

Rasulullah saw. juga bersabda:

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ» 
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, keliru jika ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa jihad di dalam Islam adalah perang defensif (untuk mempertahankan/membela diri), bukan perang ofensif (memulai peperangan). Pendapat tersebut keliru karena beberapa sebab berikut:

Pertama: dalil tentang jihad, seperti apa yang telah diuraikan, merupakan dalil yang berbentuk umum dan mutlak, mencakup perang defensif maupun perang ofensif, yakni memulai perang terhadap musuh. Oleh karena itu, pengkhususan dan pembatasannya hanya sebatas perang defensif membutuhkan nash yang men-takhsîs-nya/mengkhususkannya ataupun membatasinya. Dalam hal ini, tidak ada nash yang mengkhususkan ataupun membatasinya, baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.

Kedua: di samping nash-nash yang telah dipaparkan sebelumnya, yang menunjukkan jihad sebagai perang ofensif, terdapat juga nash-nash berikut yang menunjukkan makna yang sama, terutama ayat-ayat yang ada dalam surat at-Taubah. Sebab, surat ini termasuk surat-surat al-Quran yang terakhir turun berkaitan dengan tema jihad sehingga tidak ada tempat lagi bagi suara-suara yang mengatakan perihal takhsîs (pengkhususan), taqyîd (pembatasan) ataupun naskh (penghapusan)-nya. Contohnya dapat ditemukan dalam QS at-Taubah [9]: 29; QS at-Taubah [9]: 73; QS at-Taubah [9]: 123.

Ayat-ayat ini datang dengan seruan perang dalam bentuk yang umum dan mutlak. Artinya, ia mencakup perang defensif maupun perang ofensif. Karena ayat-ayat ini turun paling akhir, jelas ia tidak bisa di-takhshîsh, di-taqyîd, ataupun di-naskh oleh ayat-ayat mengenai jihad defensif—sebagaimana yang disebutkan di atas—yang turun lebih awal. (Lihat: Muhammad As-Suwayki, Al-Khalâsh wa Ikhtilâf an-Nâs, hlm. 200).

Dengan penjelasan di atas, jelaslah bahwa jihad dalam Islam tidak sekadar bersifat defensif, tetapi juga ofensif. Bahkan dengan jihad ofensiflah Islam dapat tersebar luas ke seluruh dunia; mulai dari jazirah Arab, Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Tengah, hingga bahkan ke Eropa; dari mulai perbatasan Cina di Timur hingga Andalusia di Barat; serta dari Laut Arab di Selatan hingga Kaukasus di Utara.

Terorisme Bukan Jihad

Dari penjelasan mengenai adab berjihad di atas, jelas sekali bahwa tindakan terorisme (seperti melakukan berbagai peledakan bom ataupun bom bunuh diri bukan dalam wilayah perang, seperti di Indonesia) bukanlah termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya: (1) Tindakan tersebut dilakukan bukan dalam wilayah perang; (2) Tindakan tersebut nyata-nyata telah mengorbankan banyak orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Tindakan ini haram dan termasuk dosa besar (QS al-Isra' [17]: 33; QS. an-Nisa’ [4]: 93; QS an-Nisa' [4]: 29). Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Arief B. Iskandar]


-Fairuz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da. Lihat juga: an-Nawawi, Al-Majmû‘ fî Syarh al-Madzhab; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr; Ash-Shan‘ani, Subul as-Salâm.

-Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb.

-Ibn Abidin, Radd al-Mukhtâr, III/336

-Lihat: Ibn Hajar al-Ashqalani, Fath al-Bari Syarh Shahîh al-Bukhâri; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr; As-Zarqani, Syarh az-Zarqani.

2 Tanggapan:

housyien mengatakan...

sungguh sangat bermanfaatnya artikel ini, mengingatkan kembali arti jihad yang dewasa ini orang islam banyak yg salah faham, atw difahami tapi salah....

Unknown mengatakan...

sudah seharusnya sesama muslim saling mengingatkan,,,,
terima kasih!!!

Posting Komentar

Mohon Di Isi