PENDAHULUAN
Zaman sekarang adalah zaman
kejayaan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang
menakjubkan memaksa manusia supaya terus menghasilkan perubahan cara berfikir,
dan bertindak, cara hidup dan perilaku, dari itu orang Islam tertarik untuk
meniru-niru institusi yang membawa mereka maju di dunia modern ini, asalkan
tidak ada dari sifat dasar institusi itu yang tidak selaras dengan semangat
agama dan prinsip hukum Islam.
Persoalan yang hangat
dibicarakan di dunia Islam dewasa ini adalah persoalan asuransi, yaitu apakah
halal atau haram dan juga yang berhubungan dengan valuta asing. Asuransi pada
awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk mengurangi
beban keuangan individu dan menghindarkan kesulitan pembiayaan. Tetapi lama
kelamaan asuransi ini berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Yaitu menjadi suatu program
untuk melindungi kemungkinan rugi, yaitu resiko yang tidak jelas dan tidak
pasti. Maka dari masalah tersebut dalam makalah saya ini, saya akan mencoba
menguak tentang asuransi dan juga valuta asing, agar kita dapat mengetahui
bagaimana hukum Islam menanggapi institusi atau program tersebut.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi
Kata asuransi berasal dari
bahasa inggris insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa
populer diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata
“pertanggungan”. Echols dan shadily memaknai kata insurance dengan (a)
asuransi dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah asurantie
(asuransi) dan verzekesing (pertanggungan).
Istilah asuransi pada awalnya
adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban
keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.” Secara ringkas dan
umum, konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekolompok orang yang
masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat
diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi
anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.
B. Asuransi
Dalam Perspektif Hukum Islam
Dengan didasarkan pada
sebuah asumsi awal yang menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam telah sempurna dan
mempunyai nilai yang universal serta mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan
manusia telah dijamin adanya norma yang mengatur aktivitas kehidupan tersebut,
selaras dengan firman Allah SWT. Dalam QS. Al-maidah 5 : 3
“Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk
kamu agamamu dan telah ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu…..”
Landasan dalam Asuransi
Asuransi juga mempunyai
landasan, disini digunakan dalam beri nilai legalisasi dalam praktik bisnis
asuransi adalah:
a) Al-Quran
Diantara ayat-ayat al-qur’an yang mempunyai muatan
nilai-nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah :
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan
dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (QS.
Al-Maidah 5 :2)
Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik
kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar
digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk
rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk
menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b) Sunnah
Hadis tentang anjuran
menghilangkan kesulitan seseorang.
عَنْ
اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَالَ : مِنَ النَّفْسِ
الْمُؤْمِنِ قُرَّبِ الدّنُيْاَ نَفَسَ اللهُ عَنْهُ قُرْبِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ
وَمِنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدًّنْيَا
وْاْلاخِرَةِ.
Dalam hadis tersebut
tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama manusia dan
menghilangkan kesulitan seseorang atau dengan mempermudah urusan dunia
akhirnya, niscaya allah akan mempermudah urusan dunia dan akhirnya.
Dalam perusahaan asuransi,
kandungan hadis di atas terlihat dalam bentuk pembayaran dana sosial (tabarru’)
dari anggota (nasabah) perusahaan asuransi yang sejak awal mengikhlaskan
dananya untuk kepentingan sosial, yaitu untuk membantu dan mempermudah urusan
saudaranya yang kebetulan mendapatkan musibah atau bencana.
C. Pendapat
ulama tentang Hukum Asuransi
Ada 4 pendapat antara lain :
1. Pendapat
pertama didukung antara lain Sayid Sabiq, pengarang Fiqhus Sunnah, Abdullah
al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al-Qordhawi, pengarang al- Halal
wal haram fil Islam, mereka mengharamkan asuransi karena :
1) asuransi
pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi
2) mengandung
unsur tidak jelas dan tidak pasti (uncertainty)
3) mengandung
unsur riba /rente
4) mengandung
unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah
dibayarkan.
5) Premi-premi
yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba.
6) Asuransi
termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang
dengan tidak tunai
7) Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang
berarti mendahului takdir Tuhan.
Ada juga pendapat dari Muhammad Zafiruddin, Dar
al-Ulum (Universitas Islam) yang menguatkan rujukan di atas Deboned, Indra,
ialah : uang yang dibayar oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung dengan
istilah bonus tidak lain hanyalah riba. Premi seperti keterangan di
atas merupakan pinjaman yang diberikan oleh tertanggung kepada perusahan
asuransi dan dia tidak dapat mengambil keuntungan dari padanya. Dalam urusan
ini, pertukaran mal (harta) terjadi, kelebihan atau pertambahan tanpa timbal
balik adalah riba.
2. Pendapat
kedua antara lain ialah : Abdul Wahab Khallaf, Mustofa Ahmad Zarga. Guru besar
hukum Islam pada Universitas Syria, Muhammad Yusuf Musa. Guru besar hukum Islam
pada Universitas Cairo Mesir, dan Abdurrahman Isa, pengarang al-Muamalat
al-Haditsah wa ankmuha. Alasan mereka yang membolehkan asuransi termasuk
asuransi jiwa, antara lain :
1. Tidak
ada nas al-qur’an dan hadis yang melarang asuransi
2. Ada
kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak
3. Saling
menguntungkan kedua belah pihak
4. Mengandung
kepentingan umum (Maslahah ’amah), sebab premi-premi yang terkumpul bisa
diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan.
5. Asuransi
termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang
polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas
dasar profit and loss sharing (pls).
6. Asuransi
termasuk koperasi.
7. Diqiyaskan
(analogi) dengan sistem pension, seperti taspen.
Pendapat diatas dikuatkan
sesuai dengan kaidah hukum Islam
اْلاَصْلُ
فِى الْعُقُوْدِ اْلاِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلِ عَلى تَحْرِيْمِهَا
“Pada prinsipnya pada
akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya.”
3. Pendapat ketiga antara lain ialah : Muhammad abu Zuhroh. Guru
besar Hukum Islam pada universitas Cairo Mesir. Alasan mereka membolehkan
asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat
kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada
garis besarnya sama dengan pendapat yang pertama.
4. Pendapat
yang keempat menganggap asuransi subhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i
yang sear jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi dan apabila hukum
asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekulasinya adalah : kita
dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan
mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat, (emergency) atau
hajat /kebutuhan (necessity).
D. Pengertian
Valuta Asing
Valuta
asing ialah mata uang luar negeri seperti Dolar Amerika, Pound Sterling
Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya.
Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari ekspornya, sebaliknya
importer Indonesia memerlukan devisa mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa dari bursa valuta asing,
setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs,
ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika
: Rp 1640,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.
E. Hukum
Valuta Asing
Jual
beli valuta asing diperbolehkan oleh Islam, karena transaksinya telah memenuhi
syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting
sebagai berikut :
1. Adanya
ijab dan qabul yang ditandai dengan cash dan carry, yakni : Penjual menyerahkan
barangnya dan pembeli membayar tunai, ijab Kabul jual beli bisa dilakukan
dengan lisan, tulisan atau utusan.
2. Kedua
belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa
dan sehat pikirannya)
3. Valuta
asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah :
a) Suci
barangnya
b) Dapat
dimanfaatkan
c) Dijual
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
d) Dapat di serah terima secara nyata.
e) Dapat
diketahui barangnya dan harganya dengan jelas
مَنْ
اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَاهُ فَلَهُ الخِيَارُهُ اِذَا رَاَهُ
“ Barang siapa yang
membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah
melihatnya.
f) Barangnya sudah berada di tangan
pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
اِذَا
اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلا اتَّبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
“Jika engkau membeli
sesuatu, maka engkau jangan jual sehingga engkau menerimanya”.
Jadi
dari pemaparan diatas, bahwa hukum jual beli valuta asing adalah boleh, karena
memenuhi syarat dan rukun jual beli.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas
tentang asuransi dan valuta asing, dapat disimpulkan :
1. pada
prinsipnya semua asuransi termasuk asuransi jiwa itu boleh menurut pandangan
islam
2. untuk
memasarkan asuransi dikalangan bangsa Indonesia yang mayoritas beragam Islam,
hendaknya pihak perusahaan asuransi mengadakan pembaharuan manajemen dan sistem
asuransi dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan jiwa syariat Islam.
3. dana
yang terkumpul berupa premi-premi yang dibayar oleh para pemegang polis kepada
perusahaan asuransi, hendaknya dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang produktif
dan pembangunan
4. sebagian
keuntungan dari usaha asuransi, hendaknya digunakan untuk kepentingan sosial
dan agama.
5. Majlis
Ulama Indonesia pusat sebagai pembawa aspirasi umat Islam Indonesia, hendaknya
segera mengeluarkan fatwa hukum asuransi, agar umat islam di Indonesia
mempunyai pandangan dan pegangan yang lebih mantap terhadap asuransi.
Jual beli valuta asing hukumnya boleh menurut Islam.
Karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut islam,
yang terpenting dalam jual beli valuta asing harus adanya :
a) ijab
qobul yang ditandai dengan cash dan carry
b) kedua
belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum
c) valuta
asing memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli ialah :
o suci
barangnya
o dapat
dimanfaatkan
o dijual
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemilik
o dapat
diserah terima dengan nyata
o dapat
diketahui barangnya
o barang
sudah ada di tangan pemiliknya.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Hadisah 1996. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
Prof.
Dr. Hasan Hathout, Refolusi Sexsual Perempuan Ilamic Organization Of Medical
Science, Kwaid : 1986
Am.
Hasan Ali, MA. Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam. Jakarta : Persada
Media 2004.
Dr.
Muhammad Muslehuddin., Asuransi dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara 1997.
Prof.
Drs. H .Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta : CV Masagung 1991.
2 Tanggapan:
ssssssssiiiiiiiiiippppppp............. ^_^
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life
Posting Komentar
Mohon Di Isi