TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH



Segala puji bagi Allah semata. Salawat dan salam, semoga tercurahkan kepada sang nabi terakhir Muhammad yang tak ada nabi setelahnya.
Sesungguhnya kematian itu adalah ketetapan Allah yang pasti berlaku atas semua makhlukNya. Allah berfirman:
]إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ[ (الزمر:30)
 “Sesungguhnya kamu akan mati dan senungguhnya mereka akan mati (pula).” (Az-Zumar: 30).
Sesuai dengan kemuliaan dan kehormatan jiwa seorang Muslim di sisi Allah, syariat Islam telah datang dengan penjelasan tentang hak-haknya yang harus dipenuhi setelah terpisah ruh dari jasadnya. Dan melihat kebutuhan sebagian umat Islam akan keterangan dan penjelasan tentang hak-hak tersebut, maka saya mewakili sahabat bloger, temen ma'had, temen kampus, dan seluruh kaum muslimin pada umumnya sedikit akan mengutip tentang hukum fiqh yang menjelaskan masalah tersebut. karena kemampuan saya yang masih terbatas ini, kami mohon saran, kritik, dan pendapat dari sahabat-sahabati semua dalam postingan saya kali ini.
Berikut ini hukum-hukum fiqih yang dimaksud: 
Bila Malakulmaut telah datang untuk mencabut nyawa seseorang (saat sekarat), maka dianjurkan bagi mereka yang berada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1.   Membasahi tenggorokannya dengan air atau minuman segar yang lain dan membasahi pula dua bibirnya dengan kapas atau semacamnya.
2.   Membimbingnya untuk mengucapkan لا إله إلا الله Dianjurkan melakukannya sekali saja bila ia telah dapat mengikutinya. Bimbingan tersebut hendaknya dilakukan dengan lembut dan perlahan-lahan.
3.   Orang tersebut diarahkan ke kiblat dengan dimiringkan ke sisi kanannya. Kepalanya sedikit diangkat agar wajahnya benar-benar menghadap kiblat. 
Bila ruhnya telah keluar maka dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:
1.      Menutup kedua mata jenazah sambil membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
“Dengan nama Allah dan menurut sunah Rasulullah .”
2.   Mengikat kedua rahangnya dengan menggunakan potongan kain/pembalut yang diikat ke atas kepalanya agar mulutnya tidak terbuka dan tidak dimasuki serangga.
3.      Melenturkan seluruh persendiannya untuk memudahkan pemandian.
4.      Meletakkan sebuah benda berat di atas perutnya agar tidak mengembung.
5.      Mempercepat pengurusan jenazah tersebut, melaksanakan wasiat dan membayar hutangnya. 

Pengurusan Jenazah 

A.    Memandikan.
1.    Untuk memandikan jenazah, diutamakan memilih seseorang yang dapat dipercaya dan memahami hukum-hukum memandikan jenazah.
2.      Menyiapkan air hangat yang suci lagi menyucikan.
3.      Melepaskan semua pakaian jenazah, dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang yang berumur sepuluh tahun ke atas adalah apa yang berada di antara lutut dan pusarnya. Aurat anak yang berumur tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan dan duburnya saja. Sedang anak kecil di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian tubuhnya yang terkategori  aurat.
4.      Mengangkat kepala jenazah dengan lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu memijat perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5.    Memperbanyak siraman air pada tempat keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa saja yang digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang keluar.

6.    Yang memandikan jenazah hendaknya membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk membersihkan kemaluan dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7.     Berniat memandikan jenazah, karena memandikan jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat ta’abbudiah.
8.       Wajib membaca  بسم الله ) ) tapi gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9.  Membasuh dua telapak tangan jenazah tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan berusaha menghindari masuknya air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari telunjuk dan jempol yang telah dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah dan membersihkan giginya. Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan membersihkannya. Hal ini dilakukan sebagai pengganti madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) saat berwudhu.
10.  Mencampurkan air dengan daun bidara, lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur dengan air dan dibasuhkan dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian kanan tubuh jenazah, lalu membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air yang diikuti dengan basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali.
11.  Bila masih ada kotoran yang keluar dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib diwudhukan kembali.
12.  Bila tubuh jenazah belum bersih setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi hingga bersih sampai tujuh kali.
13.  Dianjurkan pada basuhan terakhir untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara, kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14.  Disunahkan mengikat rambut jenazah wanita membentuk kepang tiga.
15. Boleh saja memendekkan kumis jenazah yang tidak dalam keadaan ihram saat meninggalnya, memotong kukunya, mencukur bulu ketiaknya, dan itu semua disertakan bersamanya sebagai anggota tubuhnya yang terpisah darinya.

B.     Mangafankan.
1.      Disunahkan mengafankan seorang laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang terbuat dari katun, dan seorang perempuan dengan lima pakaian putih dari katun yang terdiri dari sarung, jilbab, baju dan dua lembar kain.

2.      Lembaran-lembaran kain tersebut diberi wewangian bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang supaya melekat bau wewangian tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak wangi.
3.    Masing masing kain kafan dibentangkan di atas yang lainnya, dan di antaranya ditaruh hanuth (campuran wewangian dibuat khusus untuk mayit)
4.      Jenazah diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan secara terlentang dan kapas yang telah diberi wewangian diletakkan di antara belahan pantatnya, lalu kapas itu dikencangkan dengan ikatan pada bagian tersebut.
5.     Kapas yang telah diberi wewangian juga diletakkan di lubang-lubang pada wajah; yakni dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga, mulut dan di atas anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak tangan, jidat, hidung dan ujung-ujung jari kaki, serta lipatan lutut dan ketiak, juga pusarnya.
6.    Kemudian lembaran kain pertama dilipatkan menutupi tubuh jenazah. Dimulai dengan melipatkan sisi kain sebelah kiri bagian atas ke arah kanan, lalu sisi kain sebelah kanan ke arah kiri. Dan seperti itulah lipatan dilakukan pada lembaran kain kedua dan ketiga.
7.  Kemudian tiga lembar kain yang telah menutupi jenazah tersebut diikat dan tidak dilepaskan ikatannya kecuali setelah jenazah diletakkan di kuburnya. 

C.    Menyalatkan.
1.   Imam mengatur, meluruskan dan merapikan shaf pada shalat jenazah seperti halnya pada shalat jamaah biasa.
2.     Imam berdiri tepat menghadap bagian kepala jenazah laki-laki dan bagian perut jenazah wanita.
3.    Bertakbir empat kali sambil mengangkat kedua tangan pada tiap takbir. Membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan disunahkan membaca satu surat setelahnya. Lalu bertakbir yang kedua dan membaca shalawat atas nabi e seperti bacaan pada tasyahud akhir. Kemudian bertakbir yang ketiga dan berdoa untuk jenazah. Akhirnya bertakbir yang keempat lalu berdoa lagi (kalau dia kehendaki) atau diam sebentar kemudian mengucapkan salam ke kanan lalu ke kiri (kalau dia kehendaki).
4.   Empat kali takbir pada shalat jenazah adalah pendapat yang masyhur di kalangan sebagian besar ulama, tapi bila ada yang ingin menambahkan menjadi lima, enam atau tujuh takbir, maka itupun dibolehkan.
5.   Barangsiapa ketinggalan beberapa takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah ia langsung masuk dan menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah mengucapkan salam, maka hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang tidak ia dapati bersama imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6.      Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah jenazah dikuburkan.
7.      Dilarang melaksanakan shalat jenazah pada tiga waktu:
a.       Tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak.
b.      Tatkala matahari pada posisi istiwa (tengah hari) sampai tergelincir.
c.       Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya. 

D.    Doa-doa Rasulullah pada shalat jenazah.

1. اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ .

1.      “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan ampunilah dia. Muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, dan basuhlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana baju putih dibersihkan dari noda. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa api neraka.”[1]
2.      اللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ وَمَيِّتِناَ، وَشَاهِدِناَ وَغَائِبِناَ، وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ ، وَذَكَرِناَ وَأُنْثَاناَ ، اللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِناَّ َفأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيْمَانِ ، اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّناَ بَعْدَهُ

2.      “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang yang mati dari kami, orang yang hadir bersama kami dan yang tidak hadir, anak kecil dan orang tua di antara kami, laki-laki dan perempuan di antara kami. Ya Allah, barangsiapa di antara kami yang Engkau hidupkan maka hidupkanlah ia dalam Islam dan barangsiapa di antara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah ia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”[2]

3.  اللّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ ، فيِ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ ، اللّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ .

3.      “Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan telah berada dalam jaminan dan naunganMu, maka hindarkanlah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Memenuhi (janji) dan Maha benar. Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]

4.  اللّهُمَّ أَنْتَ رَبُّهَا وَأَنْتَ خَلَقْتَهَا ، وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا لِلإِسْلاَمِ ، وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَا ، وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِسِرِّهَا وَعَلاَنِيَتِهَا، ِجئْنَا شُفَعَاءَ لَهُ فَاغْفِرْ لَهُ

4.      “Ya Allah, sesungguhnya Engkaulah Tuhannya, Engkaulah yang menciptakannya, Engkaulah yang memberikan kepadanya hidayah Islam, Engkaulah yang mencabut ruhnya, dan Engkau pulalah yang lebih mengetahui tentang keadaannya dalam kondisi tersembunyi atau terang-terangan, kami datang memohonkan syafaatMu kepadanya, maka ampunilah ia.”[4]

5.   اللّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ ، احْتَاجَ إِلىَ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فيِ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ .

5.      “Ya Allah, sesungguhnya hambaMu dan anak hambaMu membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tak butuh sesuatupun dibalik siksaannya (bila Engkau menyiksanya). Bila ia berbuat baik maka tambahkanlah kebaikan itu, dan bila ia berbuat dosa maka ampunilah ia.”[5]

6.     اللّهُمَّ اجْعَلْهُ سَلَفاً وَفَرَطاً وَأَجْراً .

6.      “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pahala, kebaikan dan ganjaran yang mendahului kami.”[6]

Doa yang keenam ini dibacakan bila jenazah yang dishalatkan adalah bayi atau anak kecil. Atau dibolehkan juga membacakan doa yang kedua di atas.

E.     Menguburkan.
1.      Dibolehkan menguburkan di malam hari, tapi dilarang pada tiga waktu yang telah disebutkan sebelum ini (waktu waktu di larang melakukan shalat jenazah).
2.      Disunahkan memperdalam liang kubur. Untuk bentuk
liang kubur, lahd[7] lebih   utama dari syaq[8]. Membaca: 

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .

 “Dengan nama Allah dan menurut syariat Rasulullah e.”

Dan meletakkan jenazah di atas sisi kanannya menghadap kiblat, tanpa membuka wajahnya kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya. Lalu meletakkan batu bata besar dengan posisi tegak. Kemudian menuangkan tanah ke dalam liang kubur hingga memenuhinya, setelah diawali dengan tiga kali tuangan tanah dengan tangan. Diusahakan agar tanah yang menumpuk di atas kuburan lebih tinggi dari dataran bumi sekitar sejengkal, lalu dipercikkan air di atasnya.
3.  Diharamkan mendirikan bangunan di atas kuburan, menemboknya, menginjaknya, shalat di kuburan, mendirikan masjid di atasnya, dan mengusapnya untuk mendapatkan berkah.
4.  Dibolehkan meletakkan sesuatu sebagai tanda di atas kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5.  Disyariatkan berdiri sebentar dikuburan setelah jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah memberikannya tsabat (kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan mengampuninya.

F.     Beberapa hukum tentang ta’ziyah.
1.    Tabah dan sabar saat mendapat musibah serta ridha dan menerima apa yang telah ditakdirkan Allah U.
2.     Bersedih dan menangis karena kematian seseorang bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi yang dilarang adalah meratapinya, mengoyak-ngoyak pakaian, menampar pipi dan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang serupa itu.
3.   Disunahkan melakukan ta’ziah (melayat) kepada seorang muslim yang meninggal salah satu anggota keluarganya dengan mengucapkan:
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَك و غَفَرَ لميتكَ وَإِنَّ للهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .
Semoga Allah memperbanyak pahalamu dan memperbagus kesabaranmu. Mengampuni mayitmu ,Sesungguhnya milik Allah apa yang diambilNya, dan milikNya pula apa yang diberikanNya, serta segala sesuatu di sisiNya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkanNya.”

Ucapan tersebut dijawab oleh keluarga yang dilayat dengan mengucapkan:

اِسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا اللهُ وَ إِيَّاكَ .
 “Semoga Allah mengabulkan doa anda dan merahmati kami dan anda.”

Semoga Allah memberi taufikNya kepada kita semua, dan Dialah yang memberi petunjuk ke jalan yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad e, keluarga dan para sahabatnya.


[1] HR. Muslim dan Nasa’i dari ‘Auf bin Malik.
[2] HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abu Hurairah.
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Watsilah bin Asqa’.
[4] HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah.
[5] HR. Al-Hakim dari Yazid bin Rukanah bin Muththalib.
[6] HR. Al-Bukhari.
[7] Lahd adalah lubang di sisi liang kubur yang mengarah ke kiblat.
[8] Syaq adalah lubang di tengah liang kubur.

PENGERTIAN LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KOMPETENSI DAN MATERI PEMBELAJARAN


II
PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian Kompetensi
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk diangap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah pegintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Menurut Mulyasa kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
Ø Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
Ø Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
Ø Kemahiran (skill)
Ø Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya
Ø Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
Ø Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan.
Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab.
Dalam bidang keguruan, kompetensi mengajar dapat dikatakan merupakan kemampuan dasar yang mengimplikasikan apa yang seharusnya dilaksanakan guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
v  Kompetensi Guru Umum
Seorang guru, di samping senantiasa dituntut untuk mengembangkan pribadi dan profesinya secara terus menerus, juga dituntut mampu dan siap berperan secara professional dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu mengembangkan tiga aspek kompetensi bagi dirinya, yaitu:
a.    Kompetensi Pribadi
Memiliki sikap kepribadian yang mantap atau matang sehingga mampu berfungsi sebagai tokoh identitas bagi siswa, serta dapat menjadi panutan bagi siswa dan masyarakatnya.
b. Kompetensi Profesi
Memiliki pengetahuan yang luas dan dalam mata pelajaran yang diajarkan, serta menguasai metodologi pengajaran, baik teoritis maupun praktis. Kompetensi profesi guru di Indonesia yang dikenal dengan istilah 10 Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
1.    Menguasai bahan, dalam bentuk bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
2.    Mengelola program belajar-mengajar, dalam bentuk merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik, serta merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
3.    Mengelola kelas, dalam bentuk mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.    Menggunakan media/sumber, dalam bentuk mengenal, memilih, dan menggunakan media; membuat alat-alat Bantu pelajaran sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar-mengajar; mengembangkan laboratorium; menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar.
5.    Menguasai landasan-landasan kependidikan.
6.    Mengelola interaksi belajar-mengajar.
7.    Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
8.    Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, dalam bentuk mengenal fungsi dan program layanan dan penyuluhan di sekolah, dan menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah.
9.    Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dalam bentuk mengenal fungsi dan program administrasi sekolah, serta menyelenggarakan administrasi sekolah,
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
c.    Kompetensi Kemasyarakatan/Sosial
Mampu membangun komunikasi yang efektif dengan lingkungan sekitarnya, termasuk dengan para siswa, teman sejawat, atasan, dengan pegawai sekolah, dan dengan masyarakat luas.
v Kompetensi Guru Pendidikan Khusus (Guru PLB)
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama, yaitu: (1) kemampuan umum (general ability), (2) kemampuan dasar (basic ability), dan (3) kemampuan khusus (specific ability),
Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa (anak berkelainan), kemudian kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa jenis tertentu (spesialis).
Berkenaan dengan hal tersebut, Guru Pembimbing Khusus diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
a.    Kemampuan Umum (general ability)
1.    Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.
2.    Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
3.    Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
4.    Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
5.    Memahami disain pembelajaran kelompok dan individual.
6.    Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
b.    Kemampuan Dasar (basisc ability)
1.    Memahami dan mampu mengidentifikasi anak luar biasa.
2.    Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkelainan.
3.    Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan.
4.    Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkelainan.
5.    Mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
6.    Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkelainan serta dinamika masyarakat.
7.    Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
8.    Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
9.    Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an.
10.     Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkelainan.
11.     Memiliki sikap professional di bidang ke-PLB.
12.     Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat.
13.     Mampu merancang program advokasi.
c.    Kemampuan khusus (specific ability)
Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat masing-masing tenaga kependidikan.Pada umumnya masing-masing guru memiliki satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Mampu melakukan modifikasi perilaku.
2.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan penglihatan.
3.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan pendengaran/komunikasi.
4.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan intelektual;
5.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan anggota tubuh dan gerakan;
6.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan perilaku dan social.
7.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan belajar. 
2.2 Pengertian Materi Pembelajaran
Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai.
Termasuk jenis materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, dsb. (Ibu kota Negara RI adalah Jakart; Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945).Termasuk materi konsep adalah pengertian, definisi, ciri khusus, komponen atau bagian suatu obyek (Contoh kursi adalah tempat duduk berkaki empat, ada sandaran dan lengan-lengannya).
Termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat, teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “jika..maka….”, misalnya “Jika logam dipanasi maka akan memuai”, rumus menghitung luas bujur sangkar adalah sisi kali sisi.
Materi jenis prosedur adalah materi yang berkenaan dengan langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas. Misalnya langkah-langkah mengoperasikan peralatan mikroskup, cara menyetel televisi. Materi jenis sikap (afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, semangat bekerja, dsb.
Untuk membantu memudahkan memahami keempat jenis materi pembelajaran aspek kognitif tersebut, perhatikan tabel di bawah ini.
Ditinjau dari pihak guru, materi pembelajaran itu harus diajarkan atau disampaikan dalam kegiatan pembelajran. Ditinjau dari pihak siswa bahan ajar itu harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasar indikator pencapaian belajar. http://mgmpips.wordpress.com/2007/03/02/pengertian-bahan-ajar-materi-pembelajaran/
2.3 Langkah-langkah Penyusunan Kompetensi
Adapun dalam mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.    Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.    Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.    Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Pada dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar. Sehingga langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
a.    Menjabarkan Kompetensi Dasar yang dimaksud.
b.    Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
c.    Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
d.   Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang kemungkinan belum teridentifikasi.
e.    Tambahkan indikator lain sebelum dan sesudah indikator yang teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya.
2.4 Langkah-langkah Penyusunan Materi Pembelajaran
Adapun untuk mengidentifikasi materi pokok atau pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.    potensi peserta didik
b.    relevansi dengan karakteristik daerah
c.    tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
d.   kebermanfaatan bagi peserta didik
e.    struktur keilmuan
f.     aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
g.    relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
h.    alokasi waktu yang tersedia
Agar penjabaran dan penyesuaian kompetensi dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu diperhatikan kriteria untuk menseleksi materi yang perlu diajarkan. Kriteria tersebut antara lain:
a.    Sahih (Valid)
b.    Tingkat Kepentingan (Significance)
c.    Kebermanfaatan (utility)
d.   Layak dipelajari (learnability)
e.    Menarik minat (interest)
Sehingga langkah-langkah untuk menyusun materi pelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Menyiapkan materi pelajaran yang berisi pokok-pokok isi materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian satandar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator hasil belajar
b.    Materi pelajaran dirinci atau diuraikan meliputi batasan ruang lingkupnya baik aspek kognitif, afektif dan psikomotor, kemudian diurutkan dan ditunjukkan keterkaitan antar isi materi yang dipelajari dengan nilai fungsi belajar PAI
c.    Isi materi disesuaikan dengan kemampuan tingkat perkembangan berfikir dan kebutuhan beragama siswa.
d.             Mengidentifikasi butir-butir materi pelajaran berdasarkan rumusan butir-butir sub indikator
e.    Menentukan butir-butir materi pelajaran yang sesuai dengan butir-butir sub indikator
f.     Tulis butir-butir materi pelajaran didalam kolom bahan pelajaran
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk menggali potensi dan pengalaman belajar siswa agar mampu memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Sebagai konsekuensi dari pembelajaran berbasis kompetensi ini, materi pembelajaran yang dipilih haruslah yang bermakna, yakni yang memberikan kecakapan untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang telah dipelajarinya, sehingga siswa terhindar dari materi-materi yang tidak menunjang pencapaian kompetensi.
Agar siswa belajar secara aktif, guru perlu menciptakan strategi yang tepat guna, sedemikian rupa, sehingga siswa mempunyai motivasi yang tinggi untuk belajar. Motivasi yang seperti ini akan dapat tercipta kalau guru dapat meyakinkan siswa akan kegunaan materi pelajaran bagi kehidupan nyata siswa. Demikian juga, guru harus punya sensitifitas yang tinggi dan dapat menciptakan situasi sehingga materi pelajaran selalu tampak menarik, tidak membosankan.

III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a.      Pengertian Kompetensi
kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
b.      Pengertian Materi Pembelajaran
Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Langkah-langkah Penyusunan Kompetensi
1.    Menjabarkan Kompetensi yang dimaksud.
2.    Tulislah rumusan Kompetensi.
3.    Mengkaji kompetensi tersebut.
4.    Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan kompetensinya.
5.    Tambahkan indikator lain.
c.       Langkah-langkah Penyusunan Materi Pembelajaran
1.    Materi pelajaran dirinci atau diuraikan.
2.    Menyiapkan materi pelajaran.
3.    Isi materi disesuaikan.
4.    Mengidentifikasi butir-butir materi pelajaran
5.    Menentukan butir-butir materi pelajaran
6.    Tulis butir-butir materi pelajaran didalam kolom bahan pelajaran

DAFTAR PUSTAKA 
Dari Depdiknas. 2006. Pedoman Memilih dan Menyusun Bahan Ajar. Jakarta.
Joko Muhammad Susilo, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta Pustaka Pelajar.
Mulyasa, 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara