II
2.1 Pengertian Kompetensi
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti
Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk diangap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah
pegintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan
untuk melaksanakan satu cara efektif. Menurut Mulyasa kompetensi
merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Muhaimin,
kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang
harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif,
afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Kompetensi dapat digambarkan
sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan
yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Hal ini
menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi
yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan
secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum.
Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam
proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan
indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan,
antara lain:
Ø Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
Ø Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki
setiap individu
Ø Kemahiran (skill)
Ø Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik
tentang tugas yang dibebankan kepadanya
Ø Sikap (attitude) yaitu pandangan individu
terhadap sesuatu
Ø Minat (interest) yaitu kecenderungan individu
untuk melakukan suatu perbuatan.
Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa
kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya
kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan
sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab.
Dalam bidang keguruan, kompetensi mengajar dapat dikatakan merupakan
kemampuan dasar yang mengimplikasikan apa yang seharusnya dilaksanakan guru
dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
v Kompetensi Guru Umum
Seorang guru,
di samping senantiasa dituntut untuk mengembangkan pribadi dan profesinya
secara terus menerus, juga dituntut mampu dan siap berperan secara professional
dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu, seorang guru harus
mampu mengembangkan tiga aspek kompetensi bagi dirinya, yaitu:
a.
Kompetensi
Pribadi
Memiliki sikap kepribadian yang mantap atau matang sehingga mampu
berfungsi sebagai tokoh identitas bagi siswa, serta dapat menjadi panutan bagi
siswa dan masyarakatnya.
b. Kompetensi Profesi
Memiliki pengetahuan yang luas dan dalam mata pelajaran yang
diajarkan, serta menguasai metodologi pengajaran, baik teoritis maupun praktis.
Kompetensi profesi guru di Indonesia yang dikenal dengan istilah 10 Kompetensi
Guru adalah sebagai berikut:
1.
Menguasai
bahan, dalam bentuk bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai
bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
2.
Mengelola
program belajar-mengajar, dalam bentuk merumuskan tujuan instruksional,
mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur
instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, mengenal
kemampuan (entry behavior) anak didik, serta merencanakan dan melaksanakan
pengajaran remedial.
3.
Mengelola
kelas, dalam bentuk mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, menciptakan
iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.
Menggunakan
media/sumber, dalam bentuk mengenal, memilih, dan menggunakan media; membuat
alat-alat Bantu pelajaran sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium
dalam rangka proses belajar-mengajar; mengembangkan laboratorium; menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar-mengajar.
5.
Menguasai
landasan-landasan kependidikan.
6.
Mengelola
interaksi belajar-mengajar.
7.
Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
8.
Mengenal fungsi
dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, dalam bentuk mengenal fungsi
dan program layanan dan penyuluhan di sekolah, dan menyelenggarakan program
layanan bimbingan di sekolah.
9.
Mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah, dalam bentuk mengenal fungsi dan program
administrasi sekolah, serta menyelenggarakan administrasi sekolah,
10.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
c.
Kompetensi
Kemasyarakatan/Sosial
Mampu membangun komunikasi yang efektif dengan lingkungan
sekitarnya, termasuk dengan para siswa, teman sejawat, atasan, dengan pegawai
sekolah, dan dengan masyarakat luas.
v Kompetensi Guru Pendidikan Khusus (Guru PLB)
Kompetensi Guru
Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama, yaitu: (1)
kemampuan umum (general ability), (2) kemampuan dasar (basic ability), dan (3)
kemampuan khusus (specific ability),
Kemampuan umum
adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya
(anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk
mendidik peserta didik luar biasa (anak berkelainan), kemudian kemampuan khusus
adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa jenis
tertentu (spesialis).
Berkenaan
dengan hal tersebut, Guru Pembimbing Khusus diharapkan memiliki kompetensi
sebagai berikut:
a.
Kemampuan Umum
(general ability)
1.
Memiliki ciri
warga negara yang religius dan berkepribadian.
2.
Memiliki sikap
dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
3.
Memiliki sikap
dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
4.
Memahami konsep
dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
5.
Memahami disain
pembelajaran kelompok dan individual.
6.
Mampu
bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan
profesinya.
b.
Kemampuan Dasar
(basisc ability)
1.
Memahami dan
mampu mengidentifikasi anak luar biasa.
2.
Memahami konsep
dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkelainan.
3.
Mampu
merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan.
4.
Mampu
merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak
berkelainan.
5.
Mampu
melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
6.
Mampu
mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak
berkelainan serta dinamika masyarakat.
7.
Memiliki
pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan
PLB.
8.
Memiliki
pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap
penyelenggaraan PLB.
9.
Mampu melakukan
penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an.
10.
Memiliki sikap
dan perilaku empati terhadap anak berkelainan.
11.
Memiliki sikap
professional di bidang ke-PLB.
12.
Mampu merancang
dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat.
13.
Mampu merancang
program advokasi.
c.
Kemampuan
khusus (specific ability)
Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai
dengan minat masing-masing tenaga kependidikan.Pada umumnya masing-masing guru
memiliki satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Mampu melakukan
modifikasi perilaku.
2.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
penglihatan.
3.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
pendengaran/komunikasi.
4.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
intelektual;
5.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
anggota tubuh dan gerakan;
6.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
perilaku dan social.
7.
Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan
belajar.
2.2 Pengertian Materi Pembelajaran
Bahan ajar atau
materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka
mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara
terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta,
konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai.
Termasuk jenis
materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat,
nama orang, dsb. (Ibu kota Negara RI adalah Jakart; Negara RI merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945).Termasuk materi konsep adalah pengertian, definisi,
ciri khusus, komponen atau bagian suatu obyek (Contoh kursi adalah tempat duduk
berkaki empat, ada sandaran dan lengan-lengannya).
Termasuk materi
prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat, teorema, atau hubungan antar
konsep yang menggambarkan “jika..maka….”, misalnya “Jika logam dipanasi maka
akan memuai”, rumus menghitung luas bujur sangkar adalah sisi kali sisi.
Materi jenis
prosedur adalah materi yang berkenaan dengan langkah-langkah secara sistematis
atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas. Misalnya langkah-langkah
mengoperasikan peralatan mikroskup, cara menyetel televisi. Materi jenis sikap
(afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai, misalnya nilai
kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, semangat
bekerja, dsb.
Untuk membantu
memudahkan memahami keempat jenis materi pembelajaran aspek kognitif tersebut,
perhatikan tabel di bawah ini.
Ditinjau dari
pihak guru, materi pembelajaran itu harus diajarkan atau disampaikan dalam
kegiatan pembelajran. Ditinjau dari pihak siswa bahan ajar itu harus dipelajari
siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang akan
dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasar indikator
pencapaian belajar.
http://mgmpips.wordpress.com/2007/03/02/pengertian-bahan-ajar-materi-pembelajaran/
2.3 Langkah-langkah Penyusunan Kompetensi
Adapun dalam
mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi
dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Pada
dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak
operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok
pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan
kompetensi dasar. Sehingga langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar
adalah sebagai berikut:
a.
Menjabarkan
Kompetensi Dasar yang dimaksud.
b.
Tulislah
rumusan Kompetensi Dasarnya.
c.
Mengkaji KD
tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang
dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan
indikator-indikator yang relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
d.
Kajilah apakah
semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum
lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang
kemungkinan belum teridentifikasi.
e.
Tambahkan
indikator lain sebelum dan sesudah indikator yang teridentifikasi sebelumnya
dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan
urutannya.
2.4 Langkah-langkah Penyusunan Materi Pembelajaran
Adapun untuk
mengidentifikasi materi pokok atau pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta
didik
b.
relevansi
dengan karakteristik daerah
c.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
d.
kebermanfaatan
bagi peserta didik
e.
struktur keilmuan
f.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
g.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
h.
alokasi waktu
yang tersedia
Agar penjabaran
dan penyesuaian kompetensi dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu
diperhatikan kriteria untuk menseleksi materi yang perlu diajarkan. Kriteria
tersebut antara lain:
a.
Sahih (Valid)
b.
Tingkat
Kepentingan (Significance)
c.
Kebermanfaatan
(utility)
d.
Layak
dipelajari (learnability)
e.
Menarik minat
(interest)
Sehingga
langkah-langkah untuk menyusun materi pelajaran adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan
materi pelajaran yang berisi pokok-pokok isi materi yang harus dipelajari siswa
sebagai sarana pencapaian satandar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator
hasil belajar
b.
Materi
pelajaran dirinci atau diuraikan meliputi batasan ruang lingkupnya baik aspek
kognitif, afektif dan psikomotor, kemudian diurutkan dan ditunjukkan
keterkaitan antar isi materi yang dipelajari dengan nilai fungsi belajar PAI
c.
Isi materi
disesuaikan dengan kemampuan tingkat perkembangan berfikir dan kebutuhan
beragama siswa.
d.
Mengidentifikasi
butir-butir materi pelajaran berdasarkan rumusan butir-butir sub indikator
e.
Menentukan
butir-butir materi pelajaran yang sesuai dengan butir-butir sub indikator
f.
Tulis
butir-butir materi pelajaran didalam kolom bahan pelajaran
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk menggali potensi dan pengalaman belajar siswa agar mampu memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Sebagai konsekuensi dari pembelajaran berbasis kompetensi ini, materi pembelajaran yang dipilih haruslah yang bermakna, yakni yang memberikan kecakapan untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang telah dipelajarinya, sehingga siswa terhindar dari materi-materi yang tidak menunjang pencapaian kompetensi.
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk menggali potensi dan pengalaman belajar siswa agar mampu memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Sebagai konsekuensi dari pembelajaran berbasis kompetensi ini, materi pembelajaran yang dipilih haruslah yang bermakna, yakni yang memberikan kecakapan untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang telah dipelajarinya, sehingga siswa terhindar dari materi-materi yang tidak menunjang pencapaian kompetensi.
Agar
siswa belajar secara aktif, guru perlu menciptakan strategi yang tepat guna,
sedemikian rupa, sehingga siswa mempunyai motivasi yang tinggi untuk belajar.
Motivasi yang seperti ini akan dapat tercipta kalau guru dapat meyakinkan siswa
akan kegunaan materi pelajaran bagi kehidupan nyata siswa. Demikian juga, guru
harus punya sensitifitas yang tinggi dan dapat menciptakan situasi sehingga
materi pelajaran selalu tampak menarik, tidak membosankan.
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a.
Pengertian
Kompetensi
kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
b.
Pengertian
Materi Pembelajaran
Bahan ajar atau materi pembelajaran
(instructional materials) secara garis besar ialah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi
yang telah ditentukan. Langkah-langkah Penyusunan Kompetensi
1.
Menjabarkan
Kompetensi yang dimaksud.
2.
Tulislah
rumusan Kompetensi.
3.
Mengkaji
kompetensi tersebut.
4.
Kajilah apakah
semua indikator tersebut telah mempresentasikan kompetensinya.
5.
Tambahkan
indikator lain.
c.
Langkah-langkah
Penyusunan Materi Pembelajaran
1.
Materi pelajaran dirinci atau diuraikan.
2.
Menyiapkan materi pelajaran.
3. Isi materi disesuaikan.
4. Mengidentifikasi butir-butir materi pelajaran
5. Menentukan butir-butir materi pelajaran
6.
Tulis
butir-butir materi pelajaran didalam kolom bahan pelajaran
DAFTAR PUSTAKA
Dari Depdiknas.
2006. Pedoman Memilih dan Menyusun Bahan Ajar. Jakarta.
Joko Muhammad
Susilo, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta Pustaka
Pelajar.
Mulyasa, 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
0 Tanggapan:
Posting Komentar
Mohon Di Isi