Segala puji bagi Allah
semata. Salawat dan salam, semoga tercurahkan kepada sang nabi terakhir
Muhammad yang tak ada nabi setelahnya.
Sesungguhnya kematian itu adalah ketetapan Allah
yang pasti berlaku atas semua makhlukNya. Allah berfirman:
]إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ[ (الزمر:30)
“Sesungguhnya kamu akan
mati dan senungguhnya mereka akan mati (pula).” (Az-Zumar: 30).
Sesuai dengan kemuliaan
dan kehormatan jiwa seorang Muslim di sisi Allah, syariat Islam telah
datang dengan penjelasan tentang hak-haknya yang harus dipenuhi setelah
terpisah ruh dari jasadnya. Dan melihat kebutuhan sebagian umat Islam akan
keterangan dan penjelasan tentang hak-hak tersebut, maka saya mewakili sahabat bloger, temen ma'had, temen kampus, dan seluruh kaum muslimin pada umumnya sedikit akan mengutip tentang hukum fiqh yang menjelaskan masalah tersebut. karena kemampuan saya yang masih terbatas ini, kami mohon saran, kritik, dan pendapat dari sahabat-sahabati semua dalam postingan saya kali ini.
Berikut ini hukum-hukum
fiqih yang dimaksud:
Bila Malakulmaut
telah datang untuk mencabut nyawa seseorang (saat sekarat), maka dianjurkan
bagi mereka yang berada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Membasahi
tenggorokannya dengan air atau minuman segar yang lain dan membasahi pula dua
bibirnya dengan kapas atau semacamnya.
2. Membimbingnya
untuk mengucapkan لا إله إلا الله Dianjurkan melakukannya
sekali saja bila ia telah dapat mengikutinya. Bimbingan tersebut hendaknya
dilakukan dengan lembut dan perlahan-lahan.
3. Orang tersebut
diarahkan ke kiblat dengan dimiringkan ke sisi kanannya. Kepalanya sedikit
diangkat agar wajahnya benar-benar menghadap kiblat.
Bila ruhnya telah keluar maka dianjurkan melakukan
beberapa hal berikut:
1. Menutup kedua
mata jenazah sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ .
“Dengan nama Allah dan menurut
sunah Rasulullah .”
2. Mengikat kedua
rahangnya dengan menggunakan potongan kain/pembalut yang diikat ke atas
kepalanya agar mulutnya tidak terbuka dan tidak dimasuki serangga.
3. Melenturkan
seluruh persendiannya untuk memudahkan pemandian.
4. Meletakkan
sebuah benda berat di atas perutnya agar tidak mengembung.
5. Mempercepat
pengurusan jenazah tersebut, melaksanakan wasiat dan membayar hutangnya.
Pengurusan Jenazah
A.
Memandikan.
1. Untuk memandikan jenazah, diutamakan memilih
seseorang yang dapat dipercaya dan memahami hukum-hukum memandikan jenazah.
2.
Menyiapkan air hangat yang suci lagi menyucikan.
3. Melepaskan
semua pakaian jenazah, dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang yang
berumur sepuluh tahun ke atas adalah apa yang berada di antara lutut dan pusarnya.
Aurat anak yang berumur tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan dan duburnya
saja. Sedang anak kecil di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian tubuhnya yang
terkategori aurat.
4. Mengangkat
kepala jenazah dengan lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu memijat
perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5. Memperbanyak
siraman air pada tempat keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa
saja yang digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang
keluar.
6. Yang memandikan
jenazah hendaknya membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk
membersihkan kemaluan dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7. Berniat memandikan jenazah, karena memandikan
jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat ta’abbudiah.
8. Wajib membaca
بسم الله ) ) tapi gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9. Membasuh dua
telapak tangan jenazah tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan
berusaha menghindari masuknya air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari
telunjuk dan jempol yang telah dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah
dan membersihkan giginya. Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan
membersihkannya. Hal ini dilakukan sebagai pengganti madhmadhah
(berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung dan
mengeluarkannya) saat berwudhu.
10. Mencampurkan
air dengan daun bidara, lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur
dengan air dan dibasuhkan dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian
kanan tubuh jenazah, lalu membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air
yang diikuti dengan basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga
kali.
11. Bila masih ada
kotoran yang keluar dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib
diwudhukan kembali.
12. Bila tubuh
jenazah belum bersih setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi
hingga bersih sampai tujuh kali.
13. Dianjurkan pada
basuhan terakhir untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara,
kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14. Disunahkan
mengikat rambut jenazah wanita membentuk kepang tiga.
15. Boleh saja
memendekkan kumis jenazah yang tidak dalam keadaan ihram saat meninggalnya,
memotong kukunya, mencukur bulu ketiaknya, dan itu semua disertakan bersamanya
sebagai anggota tubuhnya yang terpisah darinya.
B.
Mangafankan.
1.
Disunahkan mengafankan seorang laki-laki dengan
tiga lembar kain putih yang terbuat dari katun, dan seorang perempuan dengan
lima pakaian putih dari katun yang terdiri dari sarung, jilbab, baju dan dua
lembar kain.
2.
Lembaran-lembaran kain tersebut diberi wewangian
bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang supaya melekat bau wewangian
tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak wangi.
3. Masing masing kain kafan dibentangkan di atas yang
lainnya, dan di antaranya ditaruh hanuth (campuran wewangian dibuat khusus
untuk mayit)
4.
Jenazah diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan
secara terlentang dan kapas yang telah diberi wewangian diletakkan di antara
belahan pantatnya, lalu kapas itu dikencangkan dengan ikatan pada bagian
tersebut.
5. Kapas yang telah diberi wewangian juga diletakkan
di lubang-lubang pada wajah; yakni dua mata, dua lubang hidung, dua lubang
telinga, mulut dan di atas anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak tangan,
jidat, hidung dan ujung-ujung jari kaki, serta lipatan lutut dan ketiak, juga
pusarnya.
6. Kemudian lembaran kain pertama dilipatkan menutupi
tubuh jenazah. Dimulai dengan melipatkan sisi kain sebelah kiri bagian atas ke
arah kanan, lalu sisi kain sebelah kanan ke arah kiri. Dan seperti itulah
lipatan dilakukan pada lembaran kain kedua dan ketiga.
7. Kemudian tiga lembar kain yang telah menutupi
jenazah tersebut diikat dan tidak dilepaskan ikatannya kecuali setelah jenazah
diletakkan di kuburnya.
C.
Menyalatkan.
1. Imam mengatur,
meluruskan dan merapikan shaf pada shalat jenazah seperti halnya pada shalat
jamaah biasa.
2. Imam berdiri
tepat menghadap bagian kepala jenazah laki-laki dan bagian perut jenazah
wanita.
3. Bertakbir empat
kali sambil mengangkat kedua tangan pada tiap takbir. Membaca Al-Fatihah pada
rakaat pertama dan disunahkan membaca satu surat setelahnya. Lalu bertakbir
yang kedua dan membaca shalawat atas nabi e seperti bacaan pada
tasyahud akhir. Kemudian bertakbir yang ketiga dan berdoa untuk jenazah.
Akhirnya bertakbir yang keempat lalu berdoa lagi (kalau dia kehendaki) atau
diam sebentar kemudian mengucapkan salam ke kanan lalu ke kiri (kalau dia
kehendaki).
4. Empat kali
takbir pada shalat jenazah adalah pendapat yang masyhur di kalangan
sebagian besar ulama, tapi bila ada yang ingin menambahkan menjadi lima, enam
atau tujuh takbir, maka itupun dibolehkan.
5. Barangsiapa
ketinggalan beberapa takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah
ia langsung masuk dan menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah
mengucapkan salam, maka hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang
tidak ia dapati bersama imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6. Dibolehkan
melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah jenazah dikuburkan.
7. Dilarang
melaksanakan shalat jenazah pada tiga waktu:
a. Tatkala terbit
matahari sampai matahari setinggi tombak.
b. Tatkala
matahari pada posisi istiwa (tengah hari) sampai tergelincir.
c. Tatkala
matahari hampir terbenam sampai terbenamnya.
D.
Doa-doa Rasulullah pada shalat jenazah.
1. اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنْ
الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ
دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً
مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ .
1. “Ya Allah,
ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan ampunilah dia. Muliakanlah
tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, dan basuhlah ia dengan air,
salju dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana baju putih
dibersihkan dari noda. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari
rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan isteri yang lebih baik
dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa
kubur dan siksa api neraka.”[1]
2. اللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ
وَمَيِّتِناَ، وَشَاهِدِناَ وَغَائِبِناَ، وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ ،
وَذَكَرِناَ وَأُنْثَاناَ ، اللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِناَّ َفأَحْيِهِ عَلَى
الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيْمَانِ ، اللّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّناَ بَعْدَهُ
2.
“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang
yang mati dari kami, orang yang hadir bersama kami dan yang tidak hadir, anak
kecil dan orang tua di antara kami, laki-laki dan perempuan di antara kami. Ya
Allah, barangsiapa di antara kami yang Engkau hidupkan maka hidupkanlah ia
dalam Islam dan barangsiapa di antara kami yang Engkau wafatkan maka
wafatkanlah ia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami
pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”[2]
3. اللّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ
فُلاَنٍ ، فيِ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ
وَعَذَابِ النَّارِ ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ ، اللّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ .
3.
“Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan telah
berada dalam jaminan dan naunganMu, maka hindarkanlah ia dari fitnah kubur dan
siksa neraka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Memenuhi (janji) dan Maha benar.
Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]
4.
اللّهُمَّ أَنْتَ رَبُّهَا وَأَنْتَ خَلَقْتَهَا ،
وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا لِلإِسْلاَمِ ، وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَا ، وَأَنْتَ
أَعْلَمُ بِسِرِّهَا وَعَلاَنِيَتِهَا، ِجئْنَا شُفَعَاءَ لَهُ فَاغْفِرْ لَهُ
4.
“Ya Allah, sesungguhnya Engkaulah Tuhannya,
Engkaulah yang menciptakannya, Engkaulah yang memberikan kepadanya hidayah
Islam, Engkaulah yang mencabut ruhnya, dan Engkau pulalah yang lebih mengetahui
tentang keadaannya dalam kondisi tersembunyi atau terang-terangan, kami datang
memohonkan syafaatMu kepadanya, maka ampunilah ia.”[4]
5. اللّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ
أَمَتِكَ ، احْتَاجَ إِلىَ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ إِنْ كَانَ
مُحْسِناً فَزِدْ فيِ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ .
5.
“Ya Allah, sesungguhnya hambaMu dan anak hambaMu
membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tak butuh sesuatupun dibalik siksaannya
(bila Engkau menyiksanya). Bila ia berbuat baik maka tambahkanlah kebaikan itu,
dan bila ia berbuat dosa maka ampunilah ia.”[5]
6.
اللّهُمَّ اجْعَلْهُ سَلَفاً وَفَرَطاً وَأَجْراً .
6.
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pahala,
kebaikan dan ganjaran yang mendahului kami.”[6]
Doa yang keenam ini
dibacakan bila jenazah yang dishalatkan adalah bayi atau anak kecil. Atau
dibolehkan juga membacakan doa yang kedua di atas.
E.
Menguburkan.
1.
Dibolehkan menguburkan di malam hari, tapi dilarang
pada tiga waktu yang telah disebutkan sebelum ini (waktu waktu di larang
melakukan shalat jenazah).
2.
Disunahkan memperdalam liang kubur. Untuk bentuk
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
Dan meletakkan jenazah
di atas sisi kanannya menghadap kiblat, tanpa membuka wajahnya kecuali bila
jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya. Lalu meletakkan batu
bata besar dengan posisi tegak. Kemudian menuangkan tanah ke dalam liang kubur
hingga memenuhinya, setelah diawali dengan tiga kali tuangan tanah dengan
tangan. Diusahakan agar tanah yang menumpuk di atas kuburan lebih tinggi dari dataran
bumi sekitar sejengkal, lalu dipercikkan air di atasnya.
3. Diharamkan mendirikan bangunan di atas kuburan, menemboknya,
menginjaknya, shalat di kuburan, mendirikan masjid di atasnya, dan mengusapnya
untuk mendapatkan berkah.
4. Dibolehkan meletakkan sesuatu sebagai tanda di atas
kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5. Disyariatkan berdiri sebentar dikuburan setelah
jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah memberikannya tsabat
(kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan mengampuninya.
F.
Beberapa hukum tentang ta’ziyah.
1. Tabah dan sabar saat mendapat musibah serta ridha
dan menerima apa yang telah ditakdirkan Allah U.
2. Bersedih dan menangis karena kematian seseorang
bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi yang dilarang adalah meratapinya, mengoyak-ngoyak
pakaian, menampar pipi dan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang serupa itu.
3. Disunahkan melakukan ta’ziah (melayat) kepada
seorang muslim yang meninggal salah satu anggota keluarganya dengan
mengucapkan:
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَك و
غَفَرَ لميتكَ وَإِنَّ للهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ
عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .
“Semoga Allah memperbanyak pahalamu dan memperbagus
kesabaranmu. Mengampuni mayitmu ,Sesungguhnya milik Allah apa yang diambilNya,
dan milikNya pula apa yang diberikanNya, serta segala sesuatu di sisiNya sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkanNya.”
Ucapan tersebut dijawab oleh
keluarga yang dilayat dengan mengucapkan:
اِسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا اللهُ وَ إِيَّاكَ
.
Semoga Allah memberi taufikNya kepada kita semua, dan Dialah
yang memberi petunjuk ke jalan yang benar. Shalawat dan salam semoga
tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad e, keluarga dan para sahabatnya.
[1] HR. Muslim dan Nasa’i dari ‘Auf bin Malik.
[2] HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abu
Hurairah.
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Watsilah
bin Asqa’.
[4] HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah.
[5] HR. Al-Hakim dari Yazid bin Rukanah bin
Muththalib.
[6] HR. Al-Bukhari.
[7] Lahd adalah lubang di sisi liang kubur yang
mengarah ke kiblat.
[8] Syaq adalah lubang di tengah liang kubur.
0 Tanggapan:
Posting Komentar
Mohon Di Isi