Makalah Pengkur (HAKEKAT KTSP)



A.  Pengertian KTSP
Dalam proses pendidikan, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai tujuan, kurikulum hendaknya dapat menyesuaikan terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya teknologi.
Disamping itu, kurikulum harus bisa memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta didik setelah menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh karena itu, wajar bila kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi.
Sebelum jauh membahas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2]  Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan  kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.[4]
Dari beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:[5]
·      KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
·      Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
·      Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

B.  Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:[6]
1.   Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.   Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.   Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

C.  Landasan Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[7] Selain itu landasan pengembangan KTSP yaitu: PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23.[8]
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18
1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2)   Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3)   Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4)   Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 32
1)   Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2)   Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3)   Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2)
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36
1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan, muatan lokal.
2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa.
3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

C.  Komponen KTSP
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu:[9]
1)   Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
·      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2)   Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
·      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·      Kelompok mata pelajaran estetika.
·      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.    Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b.    Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.[10]
c.    Kegiatan pengembangan diri diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.[11]
d.   Pengaturan beban belajar
Untuk mengetahui keberhasilan pendidikan maka hendaknya mengetahui indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan beban belajar, antara lain sebagai berikut:
·      Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
·      Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
·      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
·      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pesrta didik dalam mencapai kompetensi.
·      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
·      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
1.    Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2.    Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e.    Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f.     Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
g.    Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h.    Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
i.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendididkan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3)   Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4)   Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1.    Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
2.    Dokumen II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan). 


III.     PENUTUP
Dari beberapa uraian penjelasan di atas dapat ditarik beberapa simpulan, antara lain:
1.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
2.    Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
3.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23.
4.    Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu: tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, serta silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP). 


DAFTAR PUSTAKA
·      Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. 2007. (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Yogyakarta: Pilar Media.
·      Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
·      Muslich, Masnur. 2008. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
·      _______________. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.



[1] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 79.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.
[3] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 21.
[4] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 20.
[6] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 22.
[7] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 1.
[8] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 22
[9] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 12.
[10] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 85.
[11] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 86.

0 Tanggapan:

Posting Komentar

Mohon Di Isi