1.1
UUD 1945 Tentang Pendidikan dan
Kebudayaan
Pasal 31
(1)
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
(2)
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
(4)
Negara memperioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memejukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
1.2
UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 1
(2) Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
(5) Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pasal
6
(1)
Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
(2)
Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 13
(1)
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan atau melalui jarak
jauh.
Pasal 15
Jenis pendidikan
mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan
khusus.
Pasal 20
(1)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institute, atau universtasi.
(2)
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perguruan tinggi dapat menyelanggarakan prog ram
akademik, profesi, dan atau vokasi.
(4)
Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(5)
Pasal 24
(1)
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2)
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian
ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari
masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas
public.
(4)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1)
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan
dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon
pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3)
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal dan non formal.
(4)
Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemarintah.
Pasal 36
(1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diserfikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
(3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.
Peningkatan iman dan takwaa.
b.
Peningkatan akhlak mulia.
c.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntutan dunia kerja.
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi
dan seni.
h. Agama.
i.
Dinamika
perkembangan global.
j.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan non
formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
(1)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan.
(2)
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
1.3
UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10
(1)
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
(2)
Sertifikasi pendidik disenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
(2)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselanggarakan Pemerintah atau Pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerjanatau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 19
(1)
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2)
Pemerintah dan atau pemerintah daerah menjamin
terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1)
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam
jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(2)
Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik
dalam jumlah kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Pemerintah kabupaten atau kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik
dalam jmlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4)
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik
dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan :
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.
Memberikan perlindungan profesi guru.
d.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.
Mewujudkan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1)
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pasca sarjana yang
terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :
a.
Lulusan program magister untuk program diploma atau
program sarjana.
b.
Lulusan program doctor untuk program pascasarjana.
(3)
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi
luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4)
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat
akademik satuan pendidikan tinggi.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan
dosen tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen tetap
terdidri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik
profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan
akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik
tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing
calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis
buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan
masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau
karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan
internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Peraturan lebih lanjut mengenai profesor
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional Dalam Undang-Undang
SISDIKNAS. Jakarta :
DITJEN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM DEPAG.
UUD 1945. 2009. Surabaya
: KARYA ILMU.
Undang-Undang Guru dan Dosen. 2007.
0 Tanggapan:
Posting Komentar
Mohon Di Isi