A. Pengertian
KTSP
Dalam proses pendidikan, kurikulum
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai
dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang
diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai tujuan, kurikulum
hendaknya dapat menyesuaikan terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu
pengetahuan serta canggihnya teknologi.
Disamping itu, kurikulum harus bisa
memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta didik setelah
menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh karena itu,
wajar bila kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi.
Sebelum jauh membahas tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu
tentang pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2] Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/
sekolah.[4]
Dari beberapa sumber tersebut, jelas
dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:[5]
· KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
· Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
· Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
B. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:[6]
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
C. Landasan
Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[7]
Selain itu landasan pengembangan KTSP yaitu: PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23.[8]
Pasal
1 ayat (19)
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal
18
1) Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2) Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah
kejuruan.
3) Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
4) Ketentuan
mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
32
1) Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2) Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3) Ketentuan
mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal
35 ayat (2)
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal
36
1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
3) Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memerhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan
akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan
nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
4) Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
37
1) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/
kejuruan, muatan lokal.
2) Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa.
3) Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
38
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
pemerintah.
2) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
C. Komponen
KTSP
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang
disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu:[9]
1) Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
· Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
· Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
· Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2) Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam
Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
· Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
· Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
· Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Kelompok
mata pelajaran estetika.
· Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
7.
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
a. Mata
pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b. Muatan
lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada
mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.[10]
c. Kegiatan
pengembangan diri diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karier peserta didik serta
kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.[11]
d. Pengaturan
beban belajar
Untuk
mengetahui keberhasilan pendidikan maka hendaknya mengetahui
indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan beban belajar, antara lain
sebagai berikut:
· Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
· Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
· Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
· Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan
pesrta didik dalam mencapai kompetensi.
· Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
· Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
1. Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2. Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Ketuntasan
belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan
minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f. Kenaikan
kelas dan kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan
mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
g. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur
oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan
kecakapan hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
i. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum untuk
semua tingkat satuan pendididkan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3) Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4) Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa
mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan
diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Secara dokumentatif, komponen KTSP
tersebut dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1. Dokumen
I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
serta kalender pendidikan.
2. Dokumen
II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang
dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan
lokal, mata pelajaran tambahan).
III. PENUTUP
Dari beberapa uraian penjelasan di atas
dapat ditarik beberapa simpulan, antara lain:
1. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
3. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi
Lulusan, Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22
dan 23.
4. Berdasarkan
panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen,
yaitu: tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
kalender pendidikan, serta silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP).
DAFTAR PUSTAKA
·
Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. 2007. (KTSP)
Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Yogyakarta: Pilar Media.
·
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
·
Muslich, Masnur. 2008. KTSP
Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
·
_______________. 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
[1] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah),
(Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 79.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.
[3] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2007), hlm. 21.
[4] Masnur Muslich, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 20.
[6]
E. Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 22.
[7]
Masnur Muslich, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 1.
[8] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 22
[9]
Masnur Muslich, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 12.
[10] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta:
Pilar Media, 2007), hlm. 85.
[11] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta:
Pilar Media, 2007), hlm. 86.
0 Tanggapan:
Posting Komentar
Mohon Di Isi